Kamis, 10 November 2011

kelakuan dan perbuatan polisi jaksa hakim yang melanggar hukum tapi tidak tersentuh hukum karena mereka bekerja di jalur hukum

Kejahatan narkoba untuk konsumsi pribadi merusak diri sendiri, bukan suatu kejahatan tetapi menjadi kejahatan adalah sebuah kriminalisasi atas suatu tindakan yang menjadi tindak pidana. diukur dari akibat, dampaknya lebih ringan daripada kejahatan teroris, namun hukuman kejahatan narkoba lebih besar dibandingkan dengan kejahatan teroris. diukur dari sebabnya, pelaku narkoba untuk konsumsi pribadi adalah korban dari lemahnya penegakan hukum yang ada di negeri ini, khususnya terhadap pengedar2 terutama pengedar besar yang memang jelas2 dibekingi oleh oknum2 kepolisian, dimana pengedar yang jelas pengedar sebenarnya sudah diketahui oleh petinggi2 penegak hukum bahkan oleh petinggi2 politik di daerahnya, namun karena setoran pengedar2 tersebut, maka pengedar tersebut dilindungi 99% oleh para penegak hukum yang misinya melindungi dan mengayomi masyarakat. semua hanya omong kosong belaka. mereka semua membela dan melindungi yang bayar!
saya punya pengalaman layaknya film detektif swasta yang "kere" (miskin). punya adik, karena pergaulan yang salah bertemu 2 hari diiming2i narkoba terus, maka otak masa lalunya terbuka kembali, baru 2 hari kenal dengan seorang wanita kembali terjerumus menggunakan sabu (narkoba) yang memang 12 tahun yang lalu pernah sang "adik" terlibat narkoba, , ternyata wanita tersebut, kita sebut saja silvi, dia "mainan" oknum polisi "dewa" ,. dewa seorang polisi unit narkoba. menurut keterangan teman dekat dewa, dewa adalah pengedar dan pengguna narkoba, beberapa waktu sebelumnya, dewa sebagai pengedar narkoba pernah ditangkap oleh unit narkoba Polda, di Polda itu dewa diperas oleh oknum polda, istilah teman dewa..."digorok" oleh polda, agar tidak ditindak atau dikenai sanksi, dewa membayar sejumlah uang kepada oknum polda, sehingga untuk mengembalikan hasil gorokan polda , dewa harus mencari gorokan2 di wilayahnya...untuk mempercepat pengembalian gorokannya, dan memang sudah menjadi penghasilannya (diluar gaji sebagai polisi yang tidak seberapa untuk hidup semewah dewa dan istrinya) dewa menggaji wanita2 malam..yang dimanfaatkan sebagai penjebak2 pelaku narkoba, salah seorangnya adalah silvi.
ketika adik, silvi , joko dan teman lainnya menggunakan narkoba, keesokan harinya silvi minta untuk membeli narkoba, adik menelpon joko bahwa silvi akan beli narkoba, maka kemudian saling tunjuk itulah terjadi transaksi narkoba, ternyata saat itu silvi menghubungi dewa...lalu terjadi penangkapan.
pada umumnya ketika terjadi penangkapan, adik ketika itu bersama silvi didalam mobil, dihentikan dan digeledah, tetapi terjadi penggeleahan dan penahanan terhadap orang yang didiskriminasi, yaitu hanya adik, sedangkan silvi bebas meninggalkan mobil. jangankan ditahan, digeledah atau ditanyaipun tidak. salahnya lagi dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan, dewa ditemani oleh budi seorang anggota brimob yang merupakan salah satu pengguna dan pengedar narkoba jaringan dewa. sasaran penangkapan ketika itu jelas bukan hanya adik, melainkan robert, dimana robert adalah pemilik mobil yang digunakan oleh adik.
jadi adik dan silvi sama2 membeli narkoba menggendarai mobil. lalu ketika digeledah, silvi meninggalkan mobil menuju rumah kost nya. tentunya tanpa ditanya ataupun digeledah, dan memang dibiarkan oleh penegak hukum yang namanya polisi. lalu 2 polri itu masuk kekamar kost silvi, sambil panggil silvi.. buka pintu...ketika adik menanyakan pada polisi yang geledah badannya, adik tanya, mana teman wanita saya, dewa menjawab, "dia orang kita".. karena narkoba itu dibeli atas permintaan silvi, maka saat itu narkoba dikuasai oleh silvi, dan ketika digeledah badan adik, tidak ditemukan narkoba yang merupakan bukti untuk menjerat seseorang masuk kedalam undang2 /kejahatan narkotika. tidak jelas apakah narkoba itu dibuang oleh silvi ke belakang jok mobil ataukan justru diserahkan ke polisi yang ada di TKP untuk kemudian pura2 ditemukan narkoba tersebut, karena sampai sekarang silvi itu tidak pernah di proses secara hukum.
setelah polisi2 itu memanggil silvi, dibukakan pintu, di dalam kamar kost silvi itu, ada robert dan imel teman wanitanya, dan misel yang mengenal budi (brimob), ketika itu budi sempat mengedipkan mata pada misel agar pura2 tidak kenal, dan tentunya ada silvi, dan para polisi itu pura2 menggeleah dll, intinya ingin membawa robert, namun dihalangi oleh adik. setelah sebelumnya para polisi itu katanya menemukan narkoba di belakang jok mobil. anehnya ketika silvi kemudian meninggalkan mobil menuju kamar kost, saat itu silvi masuk kamar sambil bilang ke teman2nya yang ada di dalam kamar kost, bahwa adik ditangkap polisi ada narkobanya di jok kursi mobil....padahal saat itu polisi belum selesai menggeledah adik di mobil...
lalu polisi membawa adik berkeliling sambil menyita 3 hp,1 dompet berisi uang rp.600.000,-cincin emas dan cincin perak,sim dan ktp dan jam tangan adik, hubungan telpon terakhir dihubungi oleh polisi dan menyambung ke joko, dipancing, lalu joko diajak bertemu untuk transaksi narkoba, tetapi ketika bertemu, ternyata joko tidak membawa narkoba, tetapi joko tetap di tangkap dan dibawa bersama 2 polisi dan adik...mereka berempat sempat dibawa keliling2...masing2 polisi menyetir mobil adik (sebenarnya mobil itu punya robert) dan satunya mobil budi si brimob, avansa hitam). dewa bilang ke adik, sudah kamu gak usah saya bawa ke kantor, punya uang berapa....dll... akhirnya adik bersedia kasih uang, mau pinjam ke teman dll... ada teman yang mau transfer 10 juta, lalu adik memberikan 2 kartu atm, sempat ditanya oleh dewa, berapa pin nya...akhirnya 2 atm itu dikuasai dewa, lalu berempat mampir ke diskotik "M", disana 3 polisi lainnya bergabung dengan dewa dan budi.... polisi itu A,B,C...
selama menunggu uang transferan.... lima polisi, adik dan joko akhirnya menunggu di "kali wadas" asrama polisi....
mungkin karena transferan belum juga masuk, maka siang itu, dewa membawa adik dan joko ke kantor polres...dan mereka di verbal.
ada satu perkara yang adik ceritakan kepada saya, bahwa ketika cincin emas dirampas, oleh dewa, dewa bilang ini cincin emas yah... untuk saya, kata adik.... jangan pak, itu hadiah dari nenek saya nanti kalau saya menikah.... lalu ketika itu dewa memeriksa foto2 yang tersimpan di hp, ditemukan seorang wanita di gambar itu, dewa lalu bertanya, ini siapa... dijawab keponakan... lalu dewa bilang... sudah keponakan kamu saya kawin saja , jadi cincin ini buat saya... walaupun adik bilang jangan ...tetap saja polisi tidak bisa di lawan. polisi itu penegak hukum, pengayom masyarakat, justru perbuatan2 polisi ini bikin muak saya. kemuakan saya tidak sampai disini...nanti akan saya sampaikan banyak kemuakan saya lain yang terjadi. perlu diketahui, semua nama yang saya tulis adalah nama samaran...tidak satupun yang asli...walaupun mereka suka menggunakan nama2 itu, tetapi itu juga nama samar...alias...
jaman sekarang menulis di blog dekat sekali dengan unsur2 kejahatan..pencemaran nama baik, dimana pasal2 sampah itu mudah digunakan kepada orang2 yang merasa korupsi dan perbuatannya terdesak... padahal hak2 politik dan mengungkap suatu kebusukan harus dilindungi oleh negara, tetapi undang-undang adalah buatan elit2 politik yang cenderung melindungi elit itu sendiri, sedangkan hak2 rakyat sama sekali ditiadakan, apabila ada suara rakyat mengatakan suap korupsi oleh pejabat publik, baik pejabat penegak hukum maupun pejabat politik, lalu dianggap sebagai pencemaran nama baik, seharusnya dengan pengetahuan si pembuat suara itu periksalah pejabat yang bersangkutan dan cari bukti2nya bersama penegak hukum dengan orang yang menyuarakan, karena tanpa bantuan pejabat penegak hukum, orang itu jelas terdesak oleh aturan yang menjadikannya sebagai penjahat dulu sebelum membuktikan. lalu penegak hukum itu sendiri bekerja seperti robot tanpa perikemanusiaan, memegang aturan yang baku yang tidak bisa melihat realita yang terjadi dan ada di masyarakat, apalagi ada kepentingan lain yang saling melindungi antara elit politik dan elit hukum, maka negara ini menjadi konspirasi politik dibawah payung hukum, sehingga yang salah bisa benar dan yang benar bisa salah.. apalagi diimingi oleh jabatan, kekuasaan dan uang. rakyat semakin tidak percaya pada hukum, termasuk saya, bertahun mencari keadilan mencari tahu hukum, hopeless....
dari cerita di atas, kesimpulan dan analisa saya, bahwa hukum itu tidak berjalan dinegara ini, polisi2 sudah terlalu banyak yang menjadi oknum, ini negara hukum atau negara oknum, bila saya katakan bahwa polisi gak bener, dikatakan bahwa saya menyerang institusi , seharusnya kalau mau bicara menyebut dengan kata "oknum" lalu kalau oknum itu terlalu banyak apalagi saya sampai saat ini belum menemui polisi yang benar... apakah saya harus menyebut oknum ketika polisi yang buruk lebih banyak dari pada polisi yang tidak buruk? ketika saya bercerita tentang dewa, budi, A,B, C yang semuanya polisi, ketika kesempatan itu saya katakan polisi tidak benar, apakah saya masih disebut menyerang institusi? bukankah forumnya sedang bahas polisi2 itu demikian... berbeda ketika saya sedang membicarakan institusi lalu tiba2 saya katakan bahwa polisi tidak benar, namanya barulah saya itu menyerang institusi, yang mana didalamnya masih ada polisi2 yang baik....
perdebatan pencemaran nama baik gampang dijadikan alasan penegak hukum atau pejabat politik mengaburkan tindak kejahatan yang sedang di perjuangkan untuk dibenahi, walaupun saya ini hanya personal pribadi yang lemah dan kecil, tidak punya kekuasaan maupun harta untuk dihambur2kan bagi kepentingan menegakkan hukum yang bagai menegakkan benang basah, setidaknya saya bisa melakukannya demi bangsa dan negara, suara kecil saya mudah2an bisa membantu menyadarkan para elit2 itu untuk segera sadar, sadar atau tidaknya, terserah mereka sendiri, karena saya masih yakin di atas kita masih ada yang lebih kuasa dan lebih maha tahu dibanding manusia, hukuman apapun didunia bisa dialami siapapun, tetapi hukuman Allah tidak ada yang sanggup menahan.
lalu joko (tanpa barng bukti) tetap diproses hukum, walaupun keduanya diperiksa urine, positif, tetapi bukti materiil (joko) tidak ditemukan, yang merupakan syarat mutlak seseorang untuk bisa dipidana dengan UU psikotropika. tidak sekedar tes urine, kecuali tertangkap tangan ketika mengkonsumsi narkoba.
sudah bukan rahasia umum, kalau polisi memproses hukum selalu mencari2 unsur2 pidana yang menguatkan alibinya bahwa kerjanya telah sesuai dengan prosedur hukum, apalagi hukum dibuat oleh mereka yang melindungi dan/untuk kepentingan pembuatnya, tidak sekalipun melindungi orang yang dituduh.
dalam kasus joko, jelas tanpa barang bukti, joko tetap diproses hukum, kasus adik, narkoba ditemukan di jok belakang, padahal sebelum ditemukan, narkoba dalam penguasaan silvi, lalu kemana silvi, bertidak sekalipun diperiksa apalagi di tahan, lalu kemana hukum itu akan dibawa oleh polisi2 ? setiap orang selalu tahu apa yang merupakan barang berharga atau apa yang tidak berharga, dalam penangkapan adik, satu2nya barang yang paling berharga adalah "mobil" secara logika, mobil itu sama sekali bukan barang bukti seseorang melakukan tindak pidana, apalagi dalam kejahatan narkotika, yang jelas merupakan bentuk kejahatan hasil kriminalisasi oleh akibat. tetapi polisi menyita mobil, dijadikan barang bukti, karena mobil adalah satu2nya barang berharga yg mempunyai nilai paling tinggi, saya tidak mengerti prosedur apa yang diterapkan oleh penegak hukum dalam hal ini, karena aturan2 yang dibuat dan dilanggar oleh penegak hukum itu sendiri hanya diketahui intern sehingga masyarakat sama sekali tidak memperoleh keterbukaan atau kebenaran yang seharusnya masyarakat ketahui.
2-3 hari setelah penangkapan, orang tua robert (pemilik mobil) diberitai oleh polisi dewa mengantarkan surat bahwa adik ditangkap kasus narkoba, dan mobil ada di kantor polisi, bila ada apa hal, silahkan hubungi dewa. karena ketidak tahuan dan kepanikan orang tua robert, dimana mobil anaknya dikantor polisi (sita), takut dipersalahkan oleh suami dll, maka orang tua itu menghubungi rekanannya yang biasa mengurus surat2 kendaraan, intinya untuk mengambil mobilnya. tersebutlah rudi, dia ada kenalan di kepolisian, dan dihubungkan ke polisi samsat yang kemudian diperkenalkan dengan polisi "x" sebagai KBO narkoba, atasan dewa. lalu melalui x itulah, akhirnya rudi mendapat kabar bahwa mobil bisa diambil dengan uang 5 juta untuk kapolres, dan 3 juta untuk anggota. akhirnya orang tua robert membayar uang sejumlah yang diminta, melalui rudi. lalu mobil dikembalikan.
setelah sesaat mobil ditebus, seketika itu pula dewa memanggil adik, dan mengatakan, bahwa agar mobil tidak disita, agar bisa diambil oleh kakak, maka, BAP (berita acara pemeriksaan) harus diubah ...dari barang bukti ditemukan dijok belakang, menjadi barang bukti ditemukan disaku celana kanan adik. ketika itu adik tidak tahu bahwa mobil sebenarnya sudah ditebus. perubahan ini seharusnya dan seyogyanya diketahui oleh penyidik pembantu polisi "D". dan adik kemudian setuju, karena adik tidak ingin menyangkut pautkan masalah ini dengan orang tua robert karena mobil yang dipinjamnya.
ketika orang tua robert bercerita kepada saya, saya sudah marah, karena kelakuan polisi2 yang sudah dialami oleh adik dan orang tua robert.
tidak lama setelah penebusan mobil, dewa melalui yudi datang kerumah orang tua robert, tengah malam sekitar pukul 23.30 wib, ketika itu orang tua robert sudah tidur, diterima yudi oleh adik bungsu robert, yaitu roberto. yudi mengatakan bahwa ketika dewa menangkap adik, dalam mobil ada ktp/sim milik robert, dan menurut dewa robert terlibat dalam kasus narkoba, sehingga dewa akan menangkap dan memenjarakan robert, tolong bilang pada ibu robert. ketika itu roberto adik robert mengetuk pintu kamar ibunya dengan keras dan menceritakan hal yang baru yudi sampaikan, karena tengah malam, orang tua robert menjadi terkejut dan katakan , besok saja kembali lagi...karena sudah malam, lalu akhirnya roberto diajak yudi agar bertemu langsung dengan dewa, dia dibawa kesuatu warung roti bakar, disana, dewa masuk ke mobil roberto, dan mengatakan bahwa robert terlibat, dan dewa sempat menunjukan surat penangkapan untuk robert kepada roberto serta ktp dan sim milik robert, dan kalau tidak mau diproses hukum harus bayar, nilainya disebutkan 20 juta.
esoknya, roberto menceritakan pada orang tuanya, dan memanggil lagi rudi. ia menceritakan bahwa polisi minta 20 juta, lalu rudi bilang, biar saya langsung ke "x" atasan dewa, tidak perlu ke dewa, dan kemudian rudi langsung ke "x". tetapi tawar menawar gagal, dan x tetap meminta 25 juta untuk mengembalikan sim/ktp robert, serta tidak mengkaitkan robert. akhirnya orang tua robert memberikan uang 20 juta ke rudi, sempat x menelpon yang mengatakan bahwa uang sudah diterima 20 juta.
saya sudah marah sekali dan langsung saya menuju polres dimana terdapat polisi2 yang demikian tingkah lakunya. saya bertemu dengan kabag ops, lalu kasat narkobanya , saya ceritakan bahwa penangkapan terhadap adik adalah jebakan yang dilakukan silvi serta oknum dewa serta lainnya, dan saya minta dikembalikan barang2 milik adik yang disita oleh dewa, kemudian kasat narkoba mengatakan pada saya bahwa selama 3 tahun menjabat sebagai kasat narkoba, baru sekarang mendapat protes dari masyarakat, bahwa dia seorang yang taat beragama, dan menjauhkan dari hal suap dll. lalu katanya lagi sering diingatkan oleh adik2nya yang orang2 beragama untuk menjalankan ibadahnya. lalu cincin dikembalikan, ktp sim, 2 hp, serta 2 atm. sedangkan 1 hp tidak dikembalikan, kata kasat narkoba karena ada bukti yang melekat di hp tersebut. sedangkan uang dan jam tangan tidak dikembalikan, sampai saat ini.
kemudian saya desak polisi untuk mempertemukan saya dengan silvi, lalu ketika diBAP, adik dibujuk untuk menandatangani pernyataan tidak bersedia didampingi penasehat hukum, dan saya katakan bahwa adik perlu penasehat hukum, dan penasehat hukum itu adalah penasehat hukum yang dibiayai oleh negara. terlepas saudara2nya yang mampu, kenyataannya adik adalah orang tidak mampu, dan kasat narkoba menyanggupi dan akan memenuhi permintaan adik. tetapi semua kesanggupan kasat narkoba itu hanya omong kosong. ternyata dia tidak bertindak sama sekali atas protes2 dan permohonan adik, tidak sekalipun kasat mencari atau berusaha mencari silvi, apalagi mempertemukan silvi dengan adik dan saya, tidak sekalipun kasat menindak anggotanya yang saya katakan sudah memeras dan menerima uang, bahkan menggunakan nama kapolres, karena ternyata saat itu, kapolres sedang naik haji. tidak sekalipun penasehat hukum yang dijanjikan dihubungi.
sebagai orang tahu hukum, akan mengerti bahwa beratnya UU narkotika yang mungkin diterapkan oleh adik, dan sesuai KUHaP adik sangat pantas untuk didampingi penasehat hukum, dan seluruh hak2 hukum adik sama sekali tidak sedikitpun yang diberikan oleh polisi. polisi berani menangkap dan menahan seseorang tetapi tidak berani memberikan hak2 orang itu, jelas bahwa kasat narkobanya telah melanggar HAM dan melanggar hukum, saya tahu bahwa penasehat hukum bagi prodeo dibiayai oleh negara, bukan kasat narkoba, tetapi ternyata biaya prodeo itu entah mengalir kemana, sehingga mungkin saja kasat narkoba harus merogoh kocek nya sendiri untuk membiayai prodeo, sehingga sama sekali saya tidak melihat bahwa kasat narkoba mencarikan penasehat hukum, apalagi disertai ucapan2nya yang mengatakan bahwa sangat beragama dan religius, bla...bla...dimata saya tidak sekalipun menghargai kasat narkoba yang demikian. suara nya tidak sesuai dengan perbuatannya.
ada 1 hp yang menurut kasat narkoba kepada saya tidak bisa diserahkan pada saya, karena dalam hp tersebut terdapat bukti. dan saya tidak bermaksud untuk mengambil bila memang ada bukti yang harus dikuasai oleh penyidik. saya ingin hukum tetap berjalan pada relnya, dan kita sama2 membuktikan kesalahan dan kebenaran. saya sangat mendorong adik untuk jujur dan berkata yang benar, karena segala ucapannya akan saya perjuangkan untuk memperoleh kebenaran yang mendekati benar secara hukum, saya tidak mau adik menjadi korban tindakan oknum2 polisi. ternyata dengan 1 hp milik adik yang masih dikuasai oleh polisi, dewa menelpon kontak2 yang ada di hp tersebut, dan wanita2 tersebut di sms oleh dewa dengan bahasa pancingan tentang "barang" narkotika. yang kemudian menurut wakapolres, hal itu adalah diperbolehkan. menurut saya, UU narkotika adalah UU lex specialis, sehingga UU itu memiliki syarat2 khusus atau unsur2 khusus, dimana barang bukti materiil adalah bukti yang utama, dan seseorang yang dituduh dengan UU tersebut haruslah memang orang tersebut melakukan atau biasa melakukan, bukan dengan menjebak orang yang tidak melakukan dijebak2 agar melakukan sebuah perbuatan yang kemudian masuk dalam tindak pidana. artinya kejahatan itu harus disebabkan oleh niat dari orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, dan oleh karena akibatnya, orang itu harus dihukum. bukannya orang yang tidak mempunyai niat kemudian dibujuk dan dijebak sehingga orang itu melakukan perbuatan yang diharapkan oleh penjebaknya dan ditangkap oleh penjebaknya, kemudian di pidana. apalagi orang itu adalah penegak hukum. lalu apa arti penegak hukum bila dalam menjadikan orang sebagai penjahat dengan dianjurkan dibujuk serta dijebak!!!!. anehnya sedemikian parahnya para penegak hukum, institusi2 penegak hukum "membiarkan" tindakan2 demikian bahkan meng"amini' tindakan mereka.
bahkan ada seorang wanita yang sudah bersuami yang kontak hp nya tersimpan di hp adik, di sms dan ditelpon oleh dewa, yang isinya mengajak bertemu dengan wanita itu dan mengajak bertemu di sebuah hotel untuk diajak tidur.. ketika ditelepon ternyata wanita itu mengenal bahwa itu bukan suara adik, dan ketika ditanyai, dijawabnya, bahwa adik ada di sel, dan baru saja dipukuli....
ketika saya kembali ke polres, dan bertemu wakapolres, wakapolres sempat memanggil kasat narkoba, dan dijawab bahwa kasat narkoba telah memberikan nota (mutasi) dan dewa dipindahkan ke polsek. dan waka memerintahkan agar hp itu diambil oleh kasat narkoba. hari itu baru kasat narkoba memberikan sebuah no telpon, penasehat hukum yang dijanjikan (biaya negara). seingat saya hampir 2 bulan setelah permohonan adik untuk meminta proses hukumnya didampingi penasehat hukum dengan biaya negara.
penasehat hukum dengan biaya negara merupakan hak azasi hukum setiap warga negara, dan ancaman hukuman yang menjerat adik, memungkinkan untuk negara menyediakan penasehat hukum. tetapi tidak satupun institusi penegak hukum memahami HAM. terlalu banyak penegak hukum yang melanggar HAM, sedangkan mereka adalah penegak2 hukum, bagaimana negara ini dibentuk dengan penegak hukum yang melanggar hukum, memang negara ini semacam dongeng dan semua hanya sandiwara, aturan yang dikenakan hanya bagi masyarakat awam hukum, dan mereka para pelanggar hukum tidak tersentuh hukum, kecuali...mereka yang berduit. sehingga saya tidak asing bila mendengan bahwa hukum itu adalah beli, dimana hukum akan melindungi bagi yang telah membayar, sehingga memang benar negara ini adalah negara yang paling korup. karena hukum selalu menjerat orang kecil yang tidak beruang maupun tidak mempunyai kekuasaan.
kemudian saya telpon penasehat hukum, dan bertemu, pertama saya cerita ttg adik, dan kejadian, serta BAP yang tidak benar, khususnya ttg barang bukti. lalu PH menanyakan apakah akan mendampingi dengan biaya pribadi atau negara,, saya katakan negara, yang menunjuknya juga kasat narkoba yang katanya kenal dekat. lalu PH mengatakan, ya klo begitu,kewajiban PH untuk menerima tugas itu. lalu saya berhubungan serta membuat surat kuasa dll, sampai akhirnya PH mengatakan bahwa kasat narkoba dan kbo nya bersedia mengembalikan BAP pada kejadian yang sebenarnya, daripada nantinya polisi harus di"telanjangi"... hari itu ketika PH bicara melalui telpon, hari itu pula saya mendapat kabar bahwa adik sudah dilimpah kekejaksaan...artinya PH yang telah diberi kuasa, tidak tahu bahwa kliennya telah dilimpah dan berjalan sendiri dan dipaksa untuk menandatangani segala prosedur hukum oleh JPU nya. saya merasa, para penegak hukum ini memang benar2 gila, disisi lain bahwa BAP itu sarat rekayasa, kemudian proses permohonan penasehat hukum yang lama, setelah ada, penasehat hukum mengingatkan bahwa BAP yang tidak benar harus dikembalikan kepada yang benar, kasat narkoba dan kbo narkoba telah sepakat bahwa BAP harus dikembalikan ke BAP yang benar, ketika itu pula, sebelum BAP dikembalikan ke BAP yang benar, tersangka sudah dilimpah ke kejaksaan, lalu siapakah yang memerintah pelimpahan kalau bukan kasat narkoba, jadi disini saya katakan bahwa kasat narkoba yang sejak awal mengomentari dirinya adalah manusia beriman yang taqwa dll, ternyata....munafik. saking munafiknya, pelimpahan adik tidak diberitahukan kepada penasehat hukumnya. dikejaksaan adik sempat dimarah dan diancam akan diperberat karena adik tidak mau tanda tangan karena adik bilang bahwa setahu dia, BAP akan diubah dengan BAP yang benar, karena agak dipaksa, maka adik hanya paraf tidak tanda tangan.
lalu ketika saya bertemu kembali dengan PH dia berkata bahwa tidak lama lagi akan sidang, dan PH harus dibayar, ketika kesepakatan PH yang dibiayai negara, sekarang dibantah, dan dijawab oleh PH bahwa pada hari yang sama, ada penunjukan PH oleh polisi, dan pada hari yang sama pula adik menanda tangani penolakan PH yang ditunjuk. saya sendiri tidak melihat surat penunjukan dan penolakan, tetapi yang diketahui oleh adik, penolakan itu ditandatangani sekitar 30 september ( 2 hari setelah penahanan), setelah polisi mengatakan bahwa kalau ada PH bisa diubah surat penolakannya, dan seingat saya hampir 3 bulan setelah hari itu kasat narkoba memberikan no hp PH kepada saya, lalu bagaimana bisa penolakan didampingi PH bersamaan dengan penunjukkan PH, sehingga pendapat saya proses verbal dikepolisian memang benar hanya sandiwara dan formalitas, dengan penuh tekanan oleh penyidik tidak peduli pada pelanggaran HAM seorang tersangka, tidak ada hukum, jangankan pasal KUHP dan KUHaP telah dilanggar oleh polisi2 , bahkan sumpah jabatan dalam penyidikanpun selalu dilanggar, lalu bagaimana seorang adik mencari keadilan. akhirnya saya mencari PH lain, yang benar2 bisa dan mampu mengungkap kebenaran, tidak semata karena uang, sedangkan PH yang ditunjuk oleh kasat narkoba, apalagi yang dibiayai oleh negara, itu suatu harapan kosong, kesimpulannya, bahwa negara ini hanya omong kosong, hanya mampu membuat hukum dan mempunyai penegak hukum yang nilainya tidak ada artinya sama sekali dimata saya. dalam proses hukum, sama sekali tidak dihadirkan silvi yang sebenarnya merupakan saksi kunci, jawab kasat narkoba, silvi menghilang, ternyata ketika adik ditangkap,dan joko pun ditangkap, ternyata joko menunjukkan suatu tempat, dimana tempat itu adalah tempat seorang pengedar besar narkotika, yang dikelola oleh AA karyawan dari OO, yang sekarang pengedarannya dikuasakan ke EE anak dari OO. jelas OO adalah orang yang sangat saya kenal, dia berurusan hukum dengan saya 10 ntahun tidak selesai2, orang seperti saya akan selalu kalah dalam hukum, ketika saya tidak menyuap dan tidak intervensi dalam proses hukum. OO bandar judi yang tertangkap oleh massa, tetapi sanggup tukar kepala, artinya ketika digiring oleh massa, dianggap sebagai pemilik judi yang sangat besar, tetapi yang diproses hukum menjadi orang lain, dengan segala konspirasi serta sandiwara hukum! vonisnyapun mengambang dan bebas ketika vonis dijatuhkan, lalu dia adalah bandar narkoba, pengedar besar, tetapi semuanya terlindungi karena orang2 demikian telah setor kepada penegak hukum, sehingga orang2 demikian tidak tersentuh hukum, buktinya AA dinyatakan DPO oleh polres, tetapi AA justru menemui adik di polres mengatakan sudah membayar polisi dll, sehingga akan dinyatakan DPO. saya yakin keterlibatan kasat narkobanya juga, karena dengan mudah mengeluarkan daftar PO padahal melindungi karena membayar.
lalu, sidang adik, ternyata dalam pengadilan negeri yang terhormat itu, tidak ada satupun keadilan yang tercipta, yang ada konspirasi antara polisi jaksa dan para hakim, ketika saya mengikuti sidang, ternyata kasus narkoba didaerah tersebut sangat banyak, dan yang mencengangkan, 80% kasus2 narkobanya adalah dengan jebakan, setelah diteliti, ternyata polisi2 yang menjebak dan tersebarnya informan2 wanita maupun pria yang digunakan oleh polisi2 itu dan hampir seluruhnya telah diperas dengan sejumlah uang oleh polisi2 yang ternyata sama dengan yang saya sebutkan di atas.
ada seorang terdakwa yang memelas ke saya mengatakan bahwa dia dijebak, narkoba belum 2 menit ditangannya dan penjebaknya DPO, seorang terdakwa dengan BB 100gr sabu, dan ada senjata api, divonis 4 bulan menjalankan rehabilitasi, dengan membayar jumlah uang ratusan juta kepada penegak hukum, seorang lainnya dengan BB 1kg ganja divonis 1 tahun dengan membayr puluhan juta, seorang terdakwa dengan BB 1 paket ganja divonis 8 bulan setelah membayar puluhan juta. ternyata kasus2 narkotika benar2 dijadikan ajang menguras dan memeras korban dengan sejumlah uang dengan ancaman hukuman yang tinggi, bukan penegakan hukum yang dikedepankan, melainkan mereka polisi jaksa dan hakim berlomba2 mencari uang diatas penegakan hukum.
ketika dalam sidang, adik saya dorong untuk mengatakan sejujur dan sebenarnya, kalaulah salah, adik pantas dihukum, tetapi hukum apa adalah yang setimpal dengan perbuatannya dan nilai kejahatannya. ketika adik berani untuk mengungkap apa yang dialami, ketika itu pula polisi2 menjadi singa yang buas, dewa yang telah dimutasi dalam sidang pertama adik, dia membawa serombongan teman2 polisinya ( sekitar 30 orang) yang saya tidak tahu entah apa maksudnya, untuk sebagian berada dalam ruang sidang dan sebagian lainnya diluar ruang sidang, apakah dikiranya saya akan mengadakan perlawanan, ketika itu dewa sebagai polisi yang menangkap adik menjadi saksi penangkap. seperti yang saya katakan diatas, bahwa adik ditangkap oleh dewa dan polisi brimob, mereka berdua bahkan menggeledah serta menangkap joko, barulah ketika mereka di diskotik "M", datang 3 polisi lain, A.B.C...tetapi anehnya polisi yang menjadi saksi dalam persidangan, bahkan dibawah sumpah, yang melakukan penangkapan adalah dewa, A, dan B. dan jawaban mereka semua sama, bahwa ketika ditangkap, adik dimobil sendirian tidak ada orang lain, apalagi wanita. bahwa barang bukti ditemukan disaku kanan celana adik, bukan di jok belakang mobil, ....kesimpulannya, sudah bejatnya tindakan polisi2 tersebut, tidak takut pula pada sumpah pada YME, dikiranya mereka2 itu akan kebal terhadap azab Allah.....bersambung... karena cape sampai pusing ngetik ini....kisah lanjutnya lebih seru, bagaikan detektif swasta serta turut campur mabes polri serta polda jabar, terhadap laporan saya... serta proses DPO DPO yang hanya permainan polisi2...